Urgensidan Strategi membangun Kemampuan Awal Bela Negara bagi Tiap Warga Negara from PADANG 5332 at Padang State University UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat (2) (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui: pendidikan kewarganegaraan; Dilansirdari situs resmi Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatau negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan negara secara fisik, hal ini diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan ffisik dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara. Penerapan bela negara disetiap negara berbeda, dibeberapa negara seperti Amerika Serikat, Jerman, Taiwan, dan China menerapkan wajib militer bagi warganya yang sudah berumur 17 tahun. Sedangkan di beberapa negara seperti Brunei Darussalam, Thailand, Malaysia, dan Timor aleste menerapkan bela negara secara non bela negara di Indonesia pada umumnya dalam bentuk jon fisik berupa sikap dan perilaku warga negara yang di jiwai oleh kencintaannya kepala Negara yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Sedangkan secara fisik pada umumnya hanya dilaksanakan oleh TNI dan POLRI. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Akan tetapi pada kenyataannya banyak sekali masyarakat yang belum memiliki kesadaran belad negara, walaupun dalam lingkup terkecil, sehingga mengakibatkan terhambatnya langkah untuk mewujudkan negara yang salah satunya dapat dicapai melalui pelaksanaan bela yang dapat dilakukan untuk menumbuhkan rasa bela negara itu dimulai dari rasa cinta tanah air. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya

cara tiap warga negara merealisasikan kesadaran bela negara